Selasa, 15 Januari 2013

OBROLAN DI WARUNG KOPI

      hari ini saya mendapati kejadian yang lucu dan bisa dikatakan sedikit aneh, seorang teman melontarkan sebuah diskusi mengenai pembatalan pasal dalam Undang-undang sistem pendidikan nasional mengenai SBI dan RSBI. dari diskusi itu muncul sebuah wacana mengenai uji materi Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 mengenai perkawinan dimana dalam Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1983 ada diskriminasi persyaratan poligami bagi PNS dan Bukan PNS seharusnya persyaratan nya sama antara yang PNS dan Bukan PNS.
    mereka yang melontarkan ini sebenarnya bukan karena mereka mendukung poligami tapi lebih karena untuk mengurangi terjadinya Nikah Siri dikalangan PNS karena adanya diskriminatif aturan tersebut. mereka yang melontarkan ini mengatakan harusnya persyaratan Poligami baik bagi PNS dan Bukan PNS sama, sehingga dalam pelaksanaan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tidak diskriminatif dan mengurangi adanya Nikah Siri dikalangan Oknum PNS dan tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia terutama mengenai menjalankan syariat Agama yang dianut nya.
    dalam diskusi tersebut dikatakan bahwa dengan adanya perbedaan aturan tersebut menjadikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS dalam menjalankan syariat Agama yang dianut nya tersebut. anggapan itu karena setelah membaca aturan mengenai poligami bagi PNS adanya diskriminatif terutama bagi PNS wanita, dimana dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa PNS wanita tidak diperbolehkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari PNS, sehingga menutup kesempatan bagi PNS perempuan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari PNS.
      hal ini menjadi menarik karena dalam Undang-undang Dasar 1945 mengatakan bahwa setiap warga negara dijamin haknya dalam menjalankan agama yang dianut nya. dengan adanya aturan tersebut emnutup kesempatan bagi PNS wanita yang mungkin saling suka dengan teman PNS nya yang telah beristri dan istri pertamanya mengijinkan poligami tersebut.
       diskusi ini berakhir dengan deadlock karena sudah waktunya kerja dimulai, jadi diskusi berakhir dengan rencana uji materi aturan tersebut dan dalam proses mencari sponsor bagi gugatan uji materi tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar